Negara (Antara Bali) - Tim Buser Polres Jembrana menangkap penjual dan pengepul minuman keras jenis arak yang menyuplai minuman beralkohol tersebut hingga ke Pulau Jawa.
"Sepanjang tahun 2011, dari ketiga pelaku kita menyita 600 liter arak. Dalam penggrebekan kali ini, kami memperoleh barang bukti 87 liter arak dari mereka," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, Rabu.
Menurut Setiajaya, sebelumnya, ketiga orang tersebut sudah empat kali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama.
"Mereka termasuk pengepul arak terbesar di Kabupaten Jembrana. Arak-arak itu disimpan dalam jerigen, dan disembunyikan di dalam rumahnya," ujar Setiajaya.
Setelah diperiksa polisi, selanjutnya ketiga pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Negara, dengan tuduhan melanggar Perda Provinsi Bali Nomer 9 Tahun 2009 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.(GBI/IGT)
Polisi Tangkap Pengepul Arak Lintas Pulau
Rabu, 14 November 2012 15:21 WIB