Denpasar (Antara Bali) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat yang isinya melarang PT Karya Prospek Satwa (KPS) menjalankan kemitraan dengan peternak dalam penggemukan dan pembibitan babi.
"Surat itu tertanggal 8 November 2012, sudah kami kirimkan pada PT KPS karena mereka sudah jelas-jelas melanggar kewenangan dalam perjanjian. Mereka juga sudah melanggar ketentuan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Putu Sumantra, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, langkah itu diambil sebagai bentuk tindakan tegas Disnakeswan menyikapi aspirasi peternak dan Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) yang merasa dirugikan atas praktik monopoli yang dijalankan PT KPS.
Perusahaan yang seharusnya hanya menyalurkan bibit dan pakan ternak serta hanya boleh menjual ke luar provinsi ternyata melanggar kesepakatan dengan memelihara ternak babi dan menjualnya di pasar lokal. Akibatnya harga babi di Bali menjadi anjlok.
Sumantra menyampaikan pada surat yang dikeluarkan bernomor 524.3/10237/Disnakeswan tersebut, memuat tiga butir penting, tidak diperkenankannya PT KPS menjalankan pola kemitraan peternak dalam penggemukan dan pembibitan, merupakan salah satu isinya.
"Pola kemitraan yang masih bisa dijalankan hanya berupa penyerapan atau pengambilan produksi babi untuk dijual ke luar provinsi ataupun diolah," katanya.
Sedangkan butir kedua isinya meminta PT KPS secara konsekuen melakukan kesepakatan dengan GUPBI untuk menjual seluruh sisa babi yang masih ada pada peternak, baik yang masih bermitra, maupun yang telah diubah perjanjian kerja samanya paling lambat selama empat bulan sejak tertanggal surat ini.
"Butir ketiga agar PT KPS melapor secara rutin setiap bulan perkembangan kegiatannya pada dinas yang menangani di kabupaten/kota setempat," ujarnya.
Pihaknya berjanji akan menegur dan bahkan memberikan sanksi agar perizinan PT KPS dicabut jika mereka terbukti melanggar ketentuan dalam surat. "Kalau di lapangan mereka masih menjual babi untuk lokal, babi bisa ditangkap dan PT KPS dapat ditindak secara hukum," katanya. (LHS/T007)
PT KPS Dilarang Lakukan Pembibitan Babi
Selasa, 13 November 2012 15:20 WIB