"Saya sudah perlihatkan kartu pers, tapi dia kemudian meminta STNK dan menahannya," kata Made Nagi, di Nusa Dua, Rabu.
Wartawan foto dari media yang bermarkas di Frankfurt, Jerman itu hendak mengambil kartu peliputan serangkaian acara BDF V di Hotel Melia kawasan BTDC Nusa Dua.
Nagi menuturkan karena tidak ingin memperpanjang masalah, akhirnya iapun menyerahkan STNKnya untuk ditahan oleh oknum satpam di pintu gerbang BTDC.
Setelah mengurus kartu peliputan itu, Nagi kemudian mengambil STNKnya dan sempat ada perbincangan bernada tinggi dari satpam tersebut.
Sementara itu Direktur Utama BTDC, Ida Bagus Wirajaya mengungkapkan bahwa seharusnya satpam tidak diperbolehkan dan tidak memiliki kewenangan untuk menahan STNK.
"Saya akan tegur kalau memang terjadi itu, nanti saya akan kumpulkan mereka. Nanti akan kami panggil satpamnya," kata Wirajaya saat dihubungi.
Sementara itu Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Rofiqi Hasan menyatakan bahwa penahanan STNK itu seharusnya tidak terjadi terlebih wartawan sudah menunjukkan kartu pers.
"Menurut saya tindakan itu belum melanggar UU Pers. Tetapi itu sudah mempersulit dan seharusnya tidak perlu berlebihan," katanya.
Ia menduga terjadi kesalahpahaman antara para satpam mengenai prosedur pengamanan karena beberapa wartawan lain tidak mengalami hal seperti itu.(DWA)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.