"Terbukti sekarang ada rekomendasi dari Bawaslu agar KPU mengikutsertakan 12 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos untuk diverifikasi faktual," kata Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 869/Bawaslu/XI/2012 tertanggal 3 November 2012 yang ditandatangani anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Ke-12 parpol itu adalah Partai Nasional Republik, Partai Damai Sejahtera, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Buruh, PKNU, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan Partai Karya Peduli Bangsa. 


Khusus PKNU, menurut Anam, tidak lolos bukan sekedar disebabkan kelalaian KPU, namun patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menjegal partai yang dipimpinnya itu.
Buktinya, kata dia, berkas PKNU yang lengkap, didukung bukti tanda terima, lembar checklist, data, dan arsip, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan.
Padahal, kata Anam, PKNU merupakan salah satu dari 10 parpol yang melengkapi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang pernah diumumkan di situs KPU.
"PKNU akan menggugat KPU ke PTUN dan bila perlu mempidanakan komisioner karena menghilangkan berkas parpol," katanya.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.