Denpasar (ANTARA) - Ombudsman akan menggunakan langkah inisiatif menelisik pengelolaan sampah pada proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah-Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) di Provinsi Bali.
Dana TPS 3R sudah ditransfer ke rekening daerah oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sejak September 2021. Untuk TPST, dua daerah di Bali sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan dan pengolahan sampah yang zero waste.
"Terkait itu (TPST dan TPS 3R), Ombudsman akan mengambil langkah Inisiatif. Dan inisiatif ini bisa difasilitasi oleh Keasistenan Utama (KU) 5 yang membidangi soal ini untuk diskusi di Ombudsman Pusat," kata Jemsly Hutabarat Komisioner Ombudsman RI dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Senin.
Sebelumnya Jemsly saat berbincang dengan Ombudsman Bali dan awak media belum lama ini menyampaikan persoalan sampah saat ini menjadi isu yang menarik.
Keasistenan Utama (KU) 5 merupakan unit yang menangani masalah berkaitan kebijakan publik bersentuhan dengan masalah lingkungan, sosial kemasyarakatan termasuk pengelolaan tata kerja pelayanan yang nanti didorong untuk melakukan pemeriksaan secara inisiatif untuk isu sampah ini.
"Inisiatif atau on motion investigation (OMI) artinya laporan yang ditangani Ombudsman tanpa ada yang melaporkan, tetapi berdasarkan apa yang sedang terjadi dalam masyarakat dan menjadi isu publik secara luas," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar ingatkan rekanan selesaikan TPST tepat waktu
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Bali Sri Widiyanti mengatakan terkait pengelolaan dan pengolahan sampah yang belum tuntas di Bali memang tak mudah.
"Soal sampah memang tak mudah. TPST menyelesaikan masalah sampah. Tetapi kebanyakan teknologinya tidak jalan. Perlu dipikirkan teknologi apa yang paling cocok. Juga pemeliharaan teknologi itu, kemudian SDM yang mengoperasionalkan. Memang tidak mudah," kata Sri Widyanti sembari menjelaskan pihaknya tidak melakukan kajian di Provinsi Bali karena keterbatasan anggaran.
TPS 3R di Denpasar, Badung Gianyar, Tabanan (Sarbagita) hingga saat ini tidak berjalan berjalan maksimal,sehingga jadi sorotan masyarakat menyusul segera ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Bulan Oktober 2022.
Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah menggelontorkan anggaran sejak September 2021 sebesar Rp125,5 miliar lebih untuk membangun dan merenovasi TPS 3R yang ada di empat kabupaten/kota tersebut. Dan anggaran itu sudah ditransfer ke rekening daerah masing-masing.
Belum tuntas proyek pengelolaan TPS 3R, kini dua pemerintah daerah yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar tersandung pengelolaan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu). Kedua daerah itu telah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola sampah.
Namun kenyataannya, TPST Samtaku Jimbaran di bawah bendera PT Reciki Mantap Jaya belum operasional maksimal untuk pengelolaan zero waste to landfill (sampai selesai terkelola) seperti yang dijanjikan.
Baca juga: Komisi III DPRD Bali: TPST dan TPS3R jadi pola baru penanganan sampah
Mengingat sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia belum ada satu pun yang terbukti zero waste to landfill. Mestinya sebelum dilakukan MoU dengan pemda, perlu dilakukan uji coba terhadap teknologi yang ditawarkan, apakah efektif atau tidak.
Sedangkan ekspansi teknologi yang sama ke TPST Mengwi sampai kini belum berjalan. Time line progress terpampang di lokasi. Pemkab Badung dan PT Reciki Mantap Jaya telah melakukan MoU sejak Januari tahun 2022.
Di tempat terpisah, Komisaris PT Reciki Mantap Jaya, Bhima Aries Diyanto memastikan progres TPST Mengwi sedang berjalan dan sesuai dengan time line. "Minta doanya, akhir September sudah rampung. Untuk teknologi mesin, full set up bulan September nanti. Dan full operasional bulan Desember 2022," kata Bhima.
Terkait pengelolaan teknologi di Samtaku Jimbaran, Bhima memastikan teknologi mesin pengelolaan sampah rumah tangga berjalan dengan baik, dan sesuai kerjasama dengan Pemkab Badung.
"Untuk mesin pengolahan sampah rumah tangga di Samtaku Jimbaran tidak ada kendala dan berjalan normal. Hanya saja sampah yang masuk ke sana (TPST Jimbaran-red) tidak hanya sampah rumah tangga. Semua jenis sampah masuk. Sampah kebun, sampah kayu dan lainnya juga ada. Saya pikir perusahaan yang lain pun ketika berhadapan dengan situasi seperti itu pasti akan menjadi kendala," kata Bhima.
Untuk itu, ia meminta Pemkab Badung membuat kebijakan agar sampah yang dibuang sesuai karakteristiknya. "Di TPST Samtaku Jimbaran hanya diizinkan mengolah sampah rumah tangga, sehingga konteks pengelolaan bisa berjalan dengan efektif," ujarnya.
Pihaknya mendorong pemerintah agar terus menjalin koordinasi yang kuat antara TPST dengan mempercepat pembangunan TPS 3R sehingga sampah bisa dipilah dari sumber.
Ombudsman ambil inisiatif telisik penanganan TPST dan TPS 3R di Bali
Senin, 19 September 2022 23:23 WIB