Denpasar (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali, menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 28 Dangin Puri selama 14 hari karena adanya kasus positif COVID-19 di sekolah itu.
"Iya benar, kepala sekolahnya lapor langsung bahwa ada siswanya positif COVID-19. Nah sesuai dengan aturan kalau ada kasus, PTM dihentikan 14 hari begitu," kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Suryawan di Denpasar, Jumat.
Suryawan mengatakan proses PTM di SDN 28 Dangin Puri diubah menjadi kembali daring secara terhadap 405 siswa hingga tanggal 7 Agustus 2022.
Baca juga: Pemkot Denpasar dapat penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan.
Perubahan sistem belajar secara penuh menjadi daring juga dipilih lantaran siswa yang terdeteksi COVID-19 berjumlah dua orang dan berasal dari kelas yang berbeda.
"Sebenarnya tergantung siswa di jenjang kelasnya yang kita ubah sistemnya, sedangkan ini dia kontak karena memang yang SDN 28 itu beda kelas," kata Suryawan kepada media.
Sementara itu pihak sekolah menuturkan bahwa SDN 28 Dangin Puri akhirnya melakukan penghentian PTM lantaran dua siswa yang merupakan adik kakak terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: Mendikbudristek: ISI Denpasar bangun prospek kreatif tingkat global
"Ada dua siswa kami yang terkena COVID-19 dari hasil tes cepat antigen pada 25 Juli. Kemudian tanggal 26 di rumah sakit dan tanggal 27 sudah keluar rumah sakit dan dilanjutkan dengan isolasi mandiri," kata Kepala SDN 28 Dangin Puri Ni Putu Wiwik Kusuma Dewi.
Wiwik mengatakan satu siswa yang positif tersebut tak memiliki gejala sakit, namun lainnya memang sedang sakit tetapi memaksa untuk tetap sekolah.
"Jadi dijemput jam 11 siang dan dibawa ke rumah sakit untuk tes COVID-19 oleh orang tuanya. Kami dapat kabar kedua anak ini positif terinfeksi COVID-19 sekitar jam 12 siang dan langsung berkabar ke Disdikpora Kota Denpasar," ujar kepala sekolah tersebut.