"Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing," kata Kepala Bagian Operasinal Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Putu Wedanajati di Singaraja, Jumat.
Pengguna narkoba berinisial NR (42) ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, sedangkan pengedar berinisial KS (41) di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar.
Barang bukti berupa butiran kristal seberat 0,29 gram dalam delapan plastik berperekat itu didapati petugas dari lemari anak tersangka berinisial NR.
Kepada petugas NR mengakui narkoba tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial D di Desa Sidatapa. Namun, yang menyerahkan barang itu adalah istri D berinisial KS.
Hingga kini D yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja masih dalam pengejaran petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.