Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali No 6 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wariga dengan Upacara Wana Kerthi agar dilaksanakan secara serentak oleh masyarakat di Pulau Dewata pada 14 Mei 2022.
"Perayaan Tumpek Wariga dilaksanakan secara serentak pada 14 Mei mendatang, diawali kegiatan niskala (rohani) mulai pukul 09.00-10.00 Wita, dilanjutkan kegiatan sakala (fisik/jasmani) dari pukul 10.00 Wita-selesai," kata Koster saat menyampaikan instruksi tersebut di Denpasar, Sabtu.
Tumpek Wariga merupakan salah satu hari suci yang dirayakan umat Hindu di Bali setiap 210 hari sekali, yang merupakan hari pemujaan kepada manifestasi Tuhan sebagai Dewa Sangkara penguasa tumbuh-tumbuhan.
Baca juga: Gubernur-Wagub Bali peringati Tumpek Landep di Gianyar
Instruksi Gubernur Bali No 6 Tahun 2022 tersebut sekaligus sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, Wali Kota/Bupati se-Bali, MDA Provinsi Bali hingga di tingkat kecamatan, dan pimpinan lembaga pendidikan.
Kemudian perbekel (kepala desa) dan lurah se-Bali, bandesa adat (pimpinan desa adat), pimpinan ormas dan swasta se-Bali dan seluruh masyarakat Bali.
Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan Upacara Wana Kerthi berlokasi di kawasan hutan di Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Upacara Wana Kerthi secara niskala-sakala sebagaimana halnya kegiatan Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di kawasan hutan masing-masing.
Baca juga: Gubernur Bali minta penjual arak gula ditindak
Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengikuti kegiatan Pemprov Bali sedangkan MDA kabupaten/kota mengikuti kegiatan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Lembaga vertikal melaksanakan Upacara Wana Kerthi dengan sembahyang Tumpek Wariga, dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di tempat lain sesuai pilihan," ujarnya.
Instansi vertikal dapat berkolaborasi dengan instansi lain dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dengan dipimpin oleh pimpinan instansi diikuti seluruh pegawai masing-masing instansi.
Demikian juga untuk tingkat desa/kelurahan, desa adat, lembaga pendidikan, ormas agar mengawali dengan kegiatan persembahyangan, dilanjutkan dengan menanam atau merawat pohon.
Sedangkan untuk lingkungan keluarga, selain melaksanakan persembahyangan, dilanjutkan dengan mempersembahkan lima macam bubur/bubuh sumsum kepada tumbuh-tumbuhan.
"Tata laksana upacara disesuaikan dengan dresta (adat) masing-masing. Kegiatan sakala (fisik) dilakukan dengan merawat dan/atau menanam tumbuh-tumbuhan di pekarangan dan tegalan (kebun) masing-masing," ucap Koster.
Gubernur Koster keluarkan instruksi perayaan Tumpek Wariga
Minggu, 17 April 2022 4:08 WIB