Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah atau KPAID Bali Luh Putu Anggraeni prihatin dengan nasib anak-anak yang menjadi tahanan karena di kepolisian tak ada sel khusus untuk mereka.
    
"Setiap anak dilindungi secara khusus oleh undang-undang yang juga harus mendapatkan perlakuan khusus. Tingkat tindak pidana yang melibatkan anak-anak di Bali cukup tinggi, namun sejauh ini dari pihak kepolisian terutama di polsek tidak memiliki tahanan khusus anak-anak," kata Anggraeni di Denpasar, Senin.
    
Dia sangat menyayangkan ketika tak ada ruangan untuk mereka di kantor polisi. Penyidik kemudian menitipkan anak-anak itu ke lembaga pemasyarakat (lapas) yang lingkungannya berada di kalangan orang dewasa.
    
Apalagi, fasilitasnya yang tidak memadai dan sudah penuh dengan tahanan lain. Meskipun di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung memang menyediakan dua ruangan khusus untuk anak-anak, namun, menurut Anggraeni, hal itu masih belum dianggap representatif.
    
Menurut dia, tahanan anak yang dititipkan ke lapas justru tak membuat kondisinya menjadi baik, tapi sebaliknya, mental menjadi seorang penjahat akan semakin kuat.
    
"Sementara jika dititipkan di lapas anak di Kabupaten Karangasem, jaraknya terlalu jauh. Petugas harus melakukan penjemputan ketika menjalani persidangan dan tentu saja membutuhkan biaya tinggi untuk transportasi," ujar dia.
    
Pihaknya telah bertemu dengan Kepala Kepolisian Kota Besar Denpasar Komisaris Besar I Gede Alit Widana untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi anak-anak ini.
    
Kapoltabes memberikan kebijakan dengan memberikan 'shock teraphy' bagi anak-anak dengan melakukan penahanan selama 10 hari sudah cukup untuk membuat si anak tak mengulangi perbuatannya lagi. "Statusnya tidak bebas murni, namun bisa saja diberikan tahanan kota atau penangguhan penahanan dengan proses wajib lapor," katanya.
    
Anggraeni berpendapat bahwa kesepakatan ini nantinya juga akan dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya agar dapat memberikan hukuman bagi anak-anak yang tengah terjerat kasus pidana juga memperhatikan hak-hak sebagai seorang anak. 
    
Hal ini kerap terjadi, ketika dari kepolisian sudah memberikan kebijakan untuk memberikan penangguhan penahanan agar si anak dapat memperoleh haknya dalam menuntut ilmu, justru dari pihak sekolah yang memberikan respon cepat dengan melakukan pemecatan.
    
"Respon pihak sekolah terlalu cepat ketika mengetahui ada anak didiknya yang tersangkut pidana dengan melakukan pemecatan. Padahal si anak justru perlu diberikan pembinaan," kata dia menyesalkan.
    
Bahkan ketika orang tua ada yang ingin mengambil rapor si anak untuk memindahkan ke sekolah lain, justru pihak sekolah tak memberikan.
    
"Dengan tindakan sekolah seperti ini, secara tidak langsung telah memotong hak anak untuk melanjutkan sekolahnya dan semakin membuat anak menjadi depresi," kata dia.
    
Menurut dia, lapas anak di Karangasem setidaknya ada 35 anak yang ditahan karena berbagai kasus, diantaranya narkoba, pelecehan seksual, dan pencurian. Sementara di Lapas Kerobokan ada 11 anak, yaitu 10 anak berstatus tahanan dan masih menunggu persidangan, sementara satu orang lagi sudah narapidana dan sebentar lagi akan bebas.

Kondisi ruangan sel anak yang kurang sehat sehingga banyak dari mereka yang terserang penyakit kulit. Pasalnya, pihak orangtua tak ada yang membezuk membawakan sabun mandi.
    
Menurut Anggraeni, Kepala Lapas Kerobokan Siswanto serba salah ketika mengajukan anggaran ke Departemen Hukum dan HAM karena masa penahanan yang singkat dan kebanyakan status mereka sebagai tahanan titipan yang seharusnya bukan tanggung jawab pihak lapas melainkan pihak yang menitipkan, yaitu kepolisian atau kejaksaan.
    
Kasus yang dijalani anak-anak ini bukan tergolong kasus yang berat, seperti mencuri untuk membayar uang SPP yang menunggak selama enam bulan, atau hanya iseng untuk bermain game online, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain luka-luka. (*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026