Menurut keterangan pers Kedubes Jepang di Jakarta, Rabu malam, visa kunjungan sementara berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun dengan lama tinggal 15 hari per kedatangan.
Multiple Visa akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP.
Selain itu, kepada WNI yang melakukan kunjungan bersifat sementara (temporary visit) dan mengajukan permohonan visa kunjungan sementara berkali-kali.
Bagi aplikasi yang telah memiliki riwayat kunjungan singkat ke Jepang dalam tiga tahun terakhir, diharapkan menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi visa.
Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan visa Jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan "Multiple Visa".(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.