"Saya sudah mengajukan gugatan ke PN Denpasar terkait rencana eksekusi berupa lelang terhadap tanah tersebut," kata Ida Bagus Pathiputra, keluarga pemilik lahan, Jumat.
Mantan Ketua PN Klungkung itu menjelaskan awal perkara tersebut sehingga berujung pada rencana lelang terhadap tanah milik istrinya itu.
Awalnya dia digugat oleh Sunardhi di PN Denpasar terkait kasus tindak pidana sehingga akhirnya divonis bersalah. Akan tetapi putusan tersebut diprotes dengan melakukan perlawanan hukum karena dinilai tidak adil dengan melaporkan ke Polda Bali soal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh penggugat.
"Kasus itu sampai sekarang belum diproses. Di tengah kondisi itu saya kaget mengapa rumah istri dilelang padahal tidak terlibat dalam perkara," ujarnya.
Mengacu pada yurisprudensi Mahmakah Agung nomor 3574/K/Pdt/2000 2 September 2002, tersirat dijelaskan, terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas utang suami.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.