Singaraja (Antara Bali) - Lima narapidana penghuni  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) ditolak Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari 70 napi yang diusulkan memperoleh remisi hanya disetujui Kementerian Hukum dan HAM 65 orang dan lima orang lainnya ditolak," kata Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja Yulihartono, Minggu.

Ia mengatakan, dari 65 napi yang mendapat remisi tersebut, empat orang diantara setelah mendapat pengurangan masa hukuman langsung bebes bertepatan dengan perayaan puncak hari ulang tahun (HUT) ke-67 Kemerdekaan RI.

Dari empat orang yang langsung bebas itu, dua di antaranya warga negara asing yang terdiri atas Grand Field Philip Robert, warga negara Australia dan Martial Jean Jouglet alias Martil yang berkebangsaan Prancis.

Kedua napi asing itu mendapat remisi masing-masing lima bulan sehingga langsung   menghirup udara bebas. Kedua warga negara asing itu juga langsung dideportasi  ke negaranya sesuai  ketentuan keimigrasian.

"Kami masih menunggu pihak imigrasi, apakah akan langsung dideportasi atau bagaimana. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan bersama konsulat," ujar Yulihartono yang menjabat sebagai Kalapas Singaraja pada Desember 2011 lalu.(LHS/IGT)



Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026