Menteri Dalam Negeri Ahmed Gamal El Din, Jumat mengatakan, para tahanan itu dibebaskan atas Keputusan Presiden yang memberi pengampunan setelah mereka dinilai memenuhi persyaratan untuk bebas.
Disebutkan, pembebasan itu diputuskan atas rekomendasi dari tim penyelidikan yang dibentuk dua pekan lalu untuk menentukan tahanan yang layak dibebaskan terkait Idul Fitri.
Ini merupakan keputusan kedua dalam kurun satu bulan terakhir menyusul keputusan pertama untuk pembebasan 572 tahanan pada awal Ramadhan 1433 Hijriyah.
Di sisi lain, para tahanan yang masih menjalani masa tahanannya diberi izin khusus untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.
Sementara itu, aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan perayaan 1 Syawal yang jatuh pada Ahad (19/8).(LHS/IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.