"Satu pengaduan menanyakan aturan THR bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun, dan pengaduan karyawan perusahaan outsorcing yang bermitra dengan Pegadaian," kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Bali Achmad Sumaryanto," di Denpasar, Kamis.
Dari pengaduan tersebut, pihaknya telah memberikan sosialisasi sekaligus berkirim surat pada perusahaan outsourcing yang kantor pusatnya di Jakarta karena belum juga memberikan THR.
"Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 1994 tentang THR, sebenarnya karyawan yang bekerja di bawah satu tahun pun berhak mendapatkan THR dengan nilai proporsional sesuai dengan masa kerja. Sedangkan yang sudah bekerja satu tahun ke atas berhak mendapat THR sebesar satu kali gaji," ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, tidak semua perusahaan mengerti dan memberikan hak karyawan ataupun memberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
"Tidak sedikit perusahaan membandel tak memberikan THR karena menganggap sanksi hukumnya ringan," ucapnya.(LHS)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.