Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 wilayah Jawa dan Bali, di daerah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan.
Ia mengatakan 31 pelanggar prokes saat tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Agung-Gunung Sanghyang-Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Kecamatam Denpasar Barat.
Dewa Sayoga mengatakan 10 pelanggar diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 21 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar gelar pengawasan prokes di pusat keramaian
"Bagi pelanggar kami juga berikan sanksi hukuman fisik berupa 'push up'. Langkah ini agar mereka jera dan tak mengulangi perbuatannya," katanya.
Dalam upaya menekan penularan COVID-19 dan mencapai zona hijau, Dewa Sayoga mengaku akan memperketat penertiban protokol kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan sembari mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Dengan demikian penularan COVID-19 bisa terus terkendali.
"Kami akan tindak tegas bagi pelanggar prokes. Langkah ini agar Kota Denpasar dan Bali umumnya menjadi zona hijau," ujarnya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 33 pelanggar prokes