Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Ken Dedes Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Ia mengatakan dari pelanggar tersebut di antaranya 18 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
"Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat dengan harapan agar ke depan tidak lagi melanggar," ujarnya.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 11 pelanggar prokes
Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan dari pelanggar itu, sebagian mereka mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh dekat dari rumahnya.
"Untuk menekan penularan COVID-19 kami harus berikan tindakan tegas agar ke depan mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak lupa untuk memperingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus COVID-19 di Bali masih ada, tetapi sudah menurun.
"Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan COVID-19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau," ujar Dewa Sayoga.
Tim Yustisi Denpasar jaring 33 pelanggar prokes
Rabu, 13 Oktober 2021 4:39 WIB