"Undang-undang ini merupakan payung hukum pendidikan tinggi pertama di Indonesia yang tidak bisa ditunda dan sudah ditunggu-tunggu," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh kepada pers di Kantor Kementerian Pendidikan Kebudayaan Jakarta, Jumat.
Menurut menteri, disahkannya UU tersebut pada saat ini merupakan waktu yang tepat mengingat pada Juni adalah dimulainya Tahun Akademik 2012/2013.
Nuh mengakui UU tersebut tidak bisa memuaskan di saat semua pihak memiliki variasi pandangan yang berbeda-beda.
"Sejak masih menjadi RUU banyak yang pro tapi tak sedikit juga yang anti. Dua pendapat ini harus kita akomodasi dengan baik dan dicarikan jalan terbaik, agar ada tata kelola pendidikan tinggi," katanya.
Dalam UU ini, kata Nuh, ada tata kelola yang harus dipatuhi oleh perguruan tinggi, yaitu semua kegiatan harus tunduk sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan perguruan tinggi bisa memilih perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH).(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.