Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Komang Sri Marheni mengatakan sebanyak 673 warga asal Bali batal diberangkatkan ibadah haji.
"Jumlah jamaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (Terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Komang Sri Marheni saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Jumat.
Baca juga: Menag: Tenggat persiapan haji telah terlewat
Ia mengatakan untuk dana jamaah saat ini tetap aman dan akan dikembalikan kepada jamaah. "Dana jamaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, diberikan oleh pemerintah," katanya.
Rincian dari 673 jamaah tersebut diantaranya berasal dari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan terkait dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jamaah.
"Pengembalian dana jemaah haji diserahkan kepada masing masing jemaah apakah dana ONH nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jemaah haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Baca juga: Menag: Belum ada negara yang mendapat kuota haji
Ia mengatakan bahwa dari hasil sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, semua jamaah haji merespon dan menerima dengan ikhlas, dan bersabar. Selain itu, mereka juga berharap semoga pandemi COVID-19 segera berakhir dan tahun 2022 bisa berangkat haji.
Seluruh jamaah juga sudah divaksin Minginis dan vaksin COVID-19 juga sudah mencapai 88 persen dari jumlah jamaah.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.