Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada musim haji 2020/1441 Hijriah tidak hilang, dan akan dikembalikan dengan diberi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.
"Soal dana atau subsidi dari pengelolaan dana haji, itu memang sudah diatur dan merupakan bagian yang sudah menjadi hak daripada (calon) jemaah haji itu. Jadi tidak akan hilang. Dan ketika diundur tahun depan, mereka akan memperoleh haknya lagi," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Senin.
Ma'ruf juga mengatakan bahwa Pemerintah mempersilakan calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji. Sementara calon jemaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau dia mau menarik, ya itu saya kira hak jamaah; tapi kalau tidak menarik, dana itu akan dikelola oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh undang-undang yang memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola dananya jamaah itu," katanya pula.
Baca juga: Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020
Wapres menjelaskan pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini diputuskan karena alasan keselamatan, baik untuk calon jamaah itu sendiri maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji kali ini bukanlah yang pertama. Ma'ruf mengatakan pembatalan pernah terjadi karena alasan keamanan akibat adanya perang.
"Ini memang terpaksa mundur karena tidak bisa berangkat karena ada alasan-alasan. Dulu pernah juga (batal) karena alasan keamanan, terjadi perang. Itu juga tidak ada pemberangkatan jamaah haji," katanya lagi.
Selain itu, faktor keamanan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan Pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Ma'ruf, perjalanan para jamaah menuju Tanah Suci dan kembali lagi ke Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19.
Wapres: Hak calon haji yang batal berangkat tak hilang
Senin, 8 Juni 2020 20:20 WIB