"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dimintai keterangan, di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni.
"Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya lagi.
Setelah dinyatakan bebas murni, kata Kakanwil, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh drummer Band SID ini.
Selain itu, Kakanwil mengatakan dalam proses pelepasan Jerinx tidak ada prosedur khusus yang dilakukan. Namun, tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas.
Dia menyatakan, ada prosedur tetap yang diterapkan dalam pembebasan narapidana. Prosedur tetap ini bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tetapi diterapkan juga terhadap narapidana lainnya.
"Kami punya prosedur tetap terkait itu, untuk pelepasan Jerinx tetap ada pengawasan, tapi tidak berlebihan toh di luar dia tidak bermasalah," katanya pula.
Baca juga: Kasipenkum Bali: Jerinx tak perlu dipenjara 1 bulan kurungan
Selain itu, selama menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan, Jerinx SID sering terlibat dalam kegiatan positif, salah satunya seni musik.
"Dalam lapas ada band namanya Antrabez, dia ikut, ya namanya memang keahlian dia di situ. Saya pikir ini hal yang positif untuk warga binaan yang lainnya. Jadi itu memberikan dampak positif," katanya lagi.
Sebelumnya, I Wayan Gendo Suardana sebagai kuasa hukum terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx telah membayarkan denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.
Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx.