Denpasar (Antara Bali) - Inspektur Jenderal pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Gusti Putu Laksaguna, mengatakan pada 2014 para pekerja pariwisata di Tanah Air wajib memiliki sertifikat kompetensi.
"Yang penting sekarang, untuk mewujudkan itu harus ada komitmen dan kesadaran dari berbagai pihak dalam situasi persaingan kerja yang semakin ketat," katanya di sela menjadi pembicara pada acara diskusi Pariwisata, di Denpasar, Selasa.
Kewajiban pekerja pariwisata mengantongi sertifikat kompetensi tersebut, ucap dia, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
"Dengan adanya sertifikat kompetensi bukan hanya untuk kepentingan bekerja di luar negeri, tetapi juga untuk mempertahankan posisi bekerja di dalam negeri, karena pada 2015 masyarakat yang tergabung dalam negara ASEAN, boleh bekerja di luar negaranya dan termasuk ke Bali," ujarnya pada diskusi yang diselenggarakan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali itu.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bali Putu Satyawira Mahendra mengatakan, kebijakan sertifikat kompetensi ini dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan harga diri pekerja pariwisata.
"Hal ini bisa membuktikan bahwa pekerja pariwisata di daerah kita berkualitas dan selama ini sudah memenuhi standar. Dengan adanya uji kompetensi sekaligus bisa meningkatkan nilai jual sebagai pekerja serta tidak lagi tergantung dengan upah minimum kabupaten atau provinsi," ujar Mahendra.(LHS/IGT/T007)