Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, I Made Sutama, Senin, mengatakan, pengoperasian terminal terbesar di Bali itu berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Tipe A Mengwi Nomor SK.1543/AJ.106/DRJD/2012 tertanggal 7 Mei 2012.
"Surat Keputusan Dirjen itu juga telah diperkuat dengan terbitnya Kartu Pengawasan (KP) AKAP (antarkota antar provinsi) yang baru dengan mencantumkan Awal dan Akhir (Origin-Destination) Bus AKAP dari Terminal Ubung ke Terminal Mengwi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
Demikian pula dengan perubahan Kartu Pengawasan bus-bus antarkota dalam provinsi (AKDP) yang mencantumkan wajib singgah di Terminal Mengwi telah selesai dikerjakan oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Yuspraba, menambahkan bahwa Kartu Pengawasan AKAP dan AKDP sekaligus akan diserahkan kepada seluruh pengelola otobus.
Terminal Ubung statusnya akan berubah menjadi terminal tipe B yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Bali.
Pengelola otobus menyetujui pemindahan tujuan akhir dari Terminal Ubung ke Terminal Mengwi. "Dengan dioperasikannya Terminal Mengwi, pengaturan angkutan umum menjadi lebih baik," kata Wayan Sutika selaku pemilik PO Gunung Harta.
Ia juga meminta Pemprov Bali segera mengoperasikan bus Trans-Sarbagita yang dapat digunakan masyarakat untuk menuju Terminal Mengwi.(M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026