"Kami memeriksa Kepala Desa Kalibukbuk sebagai tersangka setelah surat izin dari Bupati Buleleng turun," kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Bagus Wedana Jati di Singaraja.
Dalam pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, tersangka didampingi penasihat hukumnya, Julius Logo. Di luar ruang pemeriksaan, puluhan anggota Ormas Kundalini di bawah kepemimpinan Gede Armadayasa memberikan dukungan moral kepada Sutama.
Sementara itu, pemegang SPPT-PBB palsu, Luh Suka, ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu atas laporan pasangan suami-istri, I Made Gina-Ni Made Reti, yang mengaku memiliki objek tanah tersebut lebih dari 30 tahun.
Gina dan Reti mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik Luh Suka dengan memperlihatkan akta jual beli hak milik tanah yang dikeluarkan PPAT Buleleng pada 25 Maret 1981.(DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.