Pekanbaru (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa dua staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah Riau, berkaitan kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII.
"Ada dua staf BPKP yang diperiksa hari ini. Bersamanya juga diperiksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, SF Hariyanto, dan beberapa bendaharawan dan pihak rekanan proyek PON ke-18 itu," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada ANTARA saat dihubungi dari Pekanbaru, Jumat.
Namun Johan enggan menyebutkan identitas staf BPKP Riau yang diperiksa itu, dengan alasan hanya sebagai tahap penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelumnya.
"Yang jelas itu saja. Dari BPKP diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait kasus," kata dia lagi.
Pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 6/2010, dan Perda Nomor: 5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Proyek Stadion Utama PON XVIII senilai Rp900 miliar.(IGT/T007)
KPK Periksa Staf BPKP Terkait Proyek PON
Jumat, 8 Juni 2012 15:18 WIB