Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana menerapkan aturan ormas, LSM maupun yayasan yang mengajukan bantuan harus terdaftar di Kantor Kesbanglinmas sebagai syarat mutlak.
Kepala Kantor Kesbanglinmas Jembrana, Ngurah Darma Putra, Jumat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi pemberian bantuan jika ormas, LSM maupun yayasan belum terdaftar.
Menurutnya, aturan pendaftaran lembaga-lembaga tersebut merupakan amanah dari Permendagri Nomer 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kemendagri Dan Pemerintah Daerah.
Darma mengakui, dalam Permendagri tersebut memang tidak tercantum konsekwensi dari apabila ormas, LSM dan yayasan tidak mendaftar.
"Namun agar semua tertib, bagi yang tidak terdaftar pemkab tidak akan memberikan bantuan, termasuk apabila ormas, LSM maupun yayasan ingin mendapatkan rekomendasi untuk mengajukan bantuan ke pihak lain," ujarnya. (GBI/T007)
Bantuan Ormas Diperketat Wajib Daftar
Jumat, 8 Juni 2012 12:58 WIB