Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku secara efektif per 1 Juni 2012.

"Kami sudah menyosialisasikan perda itu di puskesmas, rumah sakit, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr Made Sukarmini, di Singaraja, Selasa.

Untuk sosialisasi di kantor dinas, badan, dan bagian, dia masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

Sukarmini mengemukakan bahwa ditentukannya KTR bakal mempersempit ruang gerak perokok. KTR akan diberlakukan di fasilitas umum, tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.

Menurut dia, KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu maupun pemerintah, untuk melindungi kesehatan generasi sekarang maupun yang akan datang dengan menciptakan lingkungan yang sehat.(MDE/M038/DWA)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026