"Tersangka melanggar pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya saat dihubungi di Denpasar, Selasa.
Dia menjelaskan, ancaman maksimal kepada pria yang berprofesi sebagai sopir itu berdasarkan pada tuduhan mengimpor narkotika golongan I.
Apalagi, tambah Made Wijaya, nilai barang haram yang diimpor oleh tersangka tergolong cuku besar.
"Dalam peredaran pasar gelap narkotika, diperkirakan harganya mencapai Rp2,5 juta per gram, sehingga diperkirakan nilai barang buktinya mencapai Rp2,6 miliar," ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.