Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus Pratik Prasetya (23), seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat jaringan narkotika internasional.
"Penangkapan tersangka Pratik, warga Kampung Duri, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu merupakan hasil pengembangan anggota sindikat lainnya, Bashir Gadafi Polikoko (39), warga negara Uganda, yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (30/5)," kata Kabag Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ni Made Asmiriwati, di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan, setelah mendengar pengakuan Gadafi bahwa sabu-sabu seberat 1,055 kilogram yang ditelannya akan diserahkan kepada seseorang tak dikenal di Jakarta, pihaknya memancing calon penerima barang haram tersebut.
Guna mengembangkan kasus tersebut, kata Asmiriwati, pihaknya memancing kemunculan Pratik dengan menggunakan teknik penyerahan barang terlarang tersebut di bawah pengawasan.
Polisi membawa Gadafi berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Pratik, sang calon penerima barang haram itu, di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
"Setelah tersangka asal Uganda itu menyerahkan barang bukti narkotika kepada Pratik, kami langsung menyergapnya," katanya.(IGT/T007)