Bandarlampung (Antara Bali) - Kalangan pers dan praktisi hukum di Lampung sepakat perlunya penguatan perlindungan profesi wartawan, dengan mengefektifkan institusi khusus yang siap memberikan pembelaan dalam kasus hukum yang dialami para jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung, Supriyadi Alfian, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Wakos Reza Gautama, Minggu, menegaskan pihak masing-masing telah memiliki dan menyiapkan lembaga khusus perlindungan wartawan itu.
PWI Lampung memiliki Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) yang bertanggungjawab melindungi para anggota organisasi pers tertua di Indonesia ini. AJI Bandarlampung juga telah memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Tapi mantan Ketua AJI Bandarlampung Oyos Saroso HN menyatakan bahwa dalam beberapa tahun ini keberadaan LBH Pers di Lampung cenderung tidak aktif atau vakum. Akibatnya, saat terjadi permasalahan yang dialami para jurnalis masih tetap ditangani pengurus organisasi induknya itu.
Menurut advokat senior Dedy Mawardi, kalangan profesi seperti advokat, jurnalis maupun dokter dan profesional lainnya yang rentan menghadapi persoalan hukum, selain telah memiliki tersendiri majelis kode etik yang akan menangani persoalan dugaan pelanggaran etika, tetap memerlukana adanya lembaga advokasi hukum untuk profesi tersebut.
"Belakangan ini banyak kasus kekerasan dan penghinaan terhadap wartawan terjadi di daerah ini, tak cukup hanya ditangani pimpinan media massa atau organisasi tempat para wartawan itu bernaung," ujarnya.(*/T007)
Perkuat Perlindungan Profesi Wartawan
Minggu, 3 Juni 2012 11:31 WIB