Denpasar (ANTARA) - BPJS Kesehatan menggencarkan edukasi terkait program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk pekerja rumah tangga setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang.

“Kami advokasi, edukasi dan diseminasi, intinya kembali kepada kepedulian untuk melindungi diri dan orang lain,” kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan Cecep Falah Rakhmatiana di sela forum sinergi JKN bersama Korpri di Denpasar, Bali, Rabu.

Adapun langkah yang akan dilakukan yakni memberikan pemahaman khususnya kepada pemberi kerja, kesadaran terkait pentingnya perlindungan jaminan kesehatan nasional.

Mengingat undang-undang itu disahkan pada Selasa (21/4), maka pihaknya akan mendalami regulasi tersebut untuk memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja rumah tangga.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

Disahkannya RUU itu menjadi UU sebagai kado peringatan Hari Kartini setelah dibahas selama hampir 22 tahun.

Adapun jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi salah satu dari total 12 substansi dalam UU tersebut yang memberikan keadilan kepada pekerja rumah tangga.

Ketentuan terkait JKN diatur dalam pasal 15 dan 16 UU PPRT tersebut.

Pada pasal 16 disebutkan bahwa jaminan sosial kesehatan diberikan kepada pekerja rumah tangga (PRT) sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah.

Namun, apabila PRT itu tidak termasuk PBI, maka iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui oleh RT/RW.

Sedangkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.



Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026