"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tingginya upaya penyelundupan benih lobster selama Januari itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu meningkatnya permintaan benih pasca-Natal dan Tahun Baru 2021, serta faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
Baca juga: GPLI: Indonesia miliki potensi jadi negara pengekspor lobster terbesar
Koordinator Nasional DFW mengatakan ekspor benih illegal selama Januari 2021 yang berhasil digagalkan merupakan angka yang sangat tinggi.
Menurut dia, benih yang digagalkan ini ditengarai merupakan sebagian kecil yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.
Abdi menyampaikan bahwa ketiga lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," kata Abdi.
Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal, masih menurut dia, perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa modus penyelundupan benih dilakukan dengan penyamaran sehingga perlu dibuat sistim deteksi dini oleh masyarakat dan penyediaan platform pengaduan daring yang bisa segera direspon oleh aparat berwenang.
Baca juga: KPK panggil direktur tiga perusahaan eksportir lobster
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.
Pewarta: M Razi RahmanEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.