"Dengan dalil-dalil tersebut, BNI tetap menahan 104 sertifikat milik klien kami," kata Agus Samijaya usai menerima jawaban somasi, di Denpasar, Jumat.
Kengototan BNI tersebut dituangkan dalam jawaban somasi kedua yang diterima para perhimpunan penghuni BKR, Kamis (10/5).
Agus menjelaskan, melalui kuasa hukumnya I Gede Agung Sanjaya SH, BNI menyampaikan jika 104 sertifikat tersebut merupakan bagian dari 275 sertifikat yang tercatat atas nama PT Dwimas Andalan Bali (DAB).
Hanya 82 sertifikat yang sudah dikembalikan ke PT DAB, sedangkan sisanya sebanyak 193 masih menjadi agunan kredit PT DAB ke BNI. Namun kemudian dinyatakan masuk dalam boedel pailit
"Kalau memang ada dokumen boedel pailit, tolong tunjukan. Apalagi 104 unit dibeli lunas sebelum PT DAB dinyatakan pailit," ujarnya.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.