"Semua peristiwa nikah yang ada dalam buku akta perkawinan dimasukkan kedalam database Akta Nikah, yang disebut sebagai katalog Akta Nikah," kata Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seyegan, Cholili SAg MSI, Jumat.
Menurut dia, dengan katalog ini memberikan kemudahan bagi KUA dan masyarakat yang membutuhkan data yang berkaitan dengan peristiwa nikah yang terjadi dan tercatat di KUA Kecamatan Seyegan.
"Hal lain yang telah kami lakukan berkaitan dengan komputerisasi pelayanan nikah adalah program aplikasi Sistim Informasi dan Manajemen Nikah (SIMKAH)," katanya.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.