"Teguran BI Wilayah Denpasr itu menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat akomodasi wisata tersebut kepada pihak bank itu," kata Agus Samijaya, kuasa hukum dari perhimpunan pemilik unit BKR saat dihubungi melalui telepon selulernya di Denpasar, Minggu.
Dia menjelaskan, isi surat teguran BI adalah meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.
Selain itu, tambah Agus, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah.
"Pada surat itu juga bank sentral tersebut meminta pihak BNI segera melaporkan kronologis permasalahan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan. Laporan itu harus dilengkapi dengan salinan bukti dokumen yang sudah dilegalisir," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum BNI, Gde Agung Sanjaya Dwijaksara berjanji menjawab somasi tersebut secepatnya.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.