"Sanksi denda kepada warga yang diketahui memberikan uang kepada pengemis jalanan Rp100 ribu setiap kali tertangkap tangan," kata Ketua Badan Legislatif DPRD Palangka Raya M Saubari Kusmiran, Minggu.
Perda yang mengadopsi Perda Pemda DKI Jakarta dan saat ini dalam proses revisi mengadaptasi Perda penanganan gelandangan, pengemis dan lainya yang datang dari luar Kalteng.
Kendati masih bersifat usulan pada ketentuan sanksi, dan dalam tahap pembahasan penyempurnaan DPRD Palangka Raya, namun wakil rakyat pada dasarnya menyetujui karena larangan ini bersifat pencegahan maraknya pengemis dan gelandangan.
Selain itu juga sebagai langkah bimbingan sosial, penyuluhan, bantuan sosial, peningkatan kesehatan dan pendidikan, untuk memutus mata rantai kemiskinan.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026