Humas Pengadilan Negeri (PN) Negara Slamet Budiono, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerima petikan kasasi kasus tersebut dan hasilnya kasasi tersebut ditolak.
Dia menjelaskan, penolakan itu menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta..
"Salinan dari keputusan MA tersebut sudah kami serahkan kepada terdakwa maupun jaksa," katanya.
Kasus korupsi ini menyeret tiga mantan pengurus Koperasi Jimbarwana Mandiri yaitu I Wayan Suistra, Nengah Sudiartana dan Wayan Sudarsana.(GBI/IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.