Negara (Antara Bali) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kasus korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) di Kabupaten Jembrana.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Negara Slamet Budiono, Kamis, mengatakan pihaknya sudah menerima petikan kasasi kasus tersebut dan hasilnya kasasi tersebut ditolak.

Dia menjelaskan,  penolakan itu  menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bali, yakni satu tahun penjara dan denda Rp50 juta..

"Salinan dari keputusan MA tersebut sudah kami serahkan kepada terdakwa maupun jaksa," katanya.

Kasus korupsi ini menyeret tiga mantan pengurus Koperasi Jimbarwana Mandiri yaitu I Wayan Suistra, Nengah Sudiartana dan Wayan Sudarsana.(GBI/IGT)



Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026