Bandung (Antara Bali) - Menterian Dalam Negeri secara resmi memberhentikan Eep Hidayat dari jabatan Bupati Subang dan Mochtar Mohammad sebagai Wali Kota Bekasi.
Surat Keputusan (SK) kedua kepala daerah tersebut, diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada masing-masing plt kepala daerah yakni Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi dan Wakil Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Gedung Sate Bandung, Senin.
"Kami sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan SK Mendagri ini. Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian keduanya dari kedudukannya sebagai bupati dan wali kota," kata Heryawan.
Menurutnya, SK pemberhentian tersebut dikeluarkan karena proses hukum yang dihadapi oleh kedua kepala daerah itu sudah "inkrah" atau berkekuatan tetap, dengan dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi untuk selanjutnya undang-undang mewajibkan, mengharuskan DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Subang untuk segera melakukan sidang paripurna guna memberhentikan yang bersangkutan," jelas Heryawan.(*/T007)
Mendagri Berhentikan Dua Kepala Daerah
Senin, 16 April 2012 18:08 WIB