"Kami telah menetapkan mereka yang belum kembali sebagai DPO (daftar pencarian orang) atau dinyatakan buron, karena mereka melanggar disiplin yang ditetapkan lembaga kami," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Yatiman Edi, di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan 15 orang tahanan dan 13 narapidana tersebut merupakan bagian dari 221 tahanan dan napi yang selama ini menjadi penghuni rutan yang berjarak 70-80 meter dari bibir pantai itu.
"Saat gempa berkekuatan 8.5 SR mengguncang Aceh, mereka memang dikeluarkan dari sel masing-masing dengan pertimbangan kemanusiaan," tambah Yatiman.(*/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.