"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk mendapatkan pertolongan akibat mengalami cedera kepala berat (CKB)," Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Bima Aria Viyasa.
Akan tetapi pengemudi yang berdomisili di Jalan Pelita No. 38 Tuban Gria Kuta itu nyawanya tidak dapat tertolong karena cedera yang berat.
"Sedangkan penumpang mobil Ni Wayan Merti (52) mengalami luka kemudian kaki kanan patah dan cedera kepala ringan," ujar Bima.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.