Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengharapkan dengan diterbitkannya Pergub 46 Tahun 2020 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Pulau Dewata untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
"Sekarang klaster baru sudah bermunculan dan angka kasus per hari semakin melonjak. Jadi, kami ingin menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tempat umum," kata Wagub Bali setelah memimpin Apel Gelar Pasukan Implementasi Pergub 46 Tahun 2020, di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Senin.
Pergub 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagi Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Bali.
Pergub tersebut di antaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Wagub yang didampingi oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui sejak dibukanya kembali tempat wisata untuk masyarakat lokal, memang terjadi penumpukan di beberapa tempat wisata. Antusiasme masyarakat untuk berwisata, membawa mereka berbondong-bondong pergi ke daerah-daerah, seperti Kintamani maupun Bedugul.
Baca juga: Wagub Bali ajak asosiasi koki bangkitkan pariwisata di tengah COVID-19
"Sayang banyak di antara mereka yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ada yang tidak pakai masker, atau maskernya di dagu. Itu yang ingin kita tertibkan," ujar Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu.
Ia pun mengaku pemerintah tidak serta merta mengeluarkan peraturan dan menindak langsung warganya. Tokoh pariwisata asal Ubud ini mengatakan sebelumnya Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa implementasi pergub ini akan diberlakukan.
"Bahkan pemprov melalui Satpol PP telah mengadakan acara pembagian puluhan ribu masker gratis di jalan-jalan protokol sembari menyosialisasikan pergub ini," ujarnya.
Guru Besar dari ISI Denpasar ini juga mengingatkan bahwa COVID-19 adalah virus yang berbeda, tidak seperti flu pada umumnya. "Selain penyebarannya yang sangat cepat, virus ini juga sangat berbahaya bagi sebagian besar masyarakat, seperti yang sudah berumur serta yang mempunyai penyakit bawaan," ucapnya.
Untuk itu, Cok Ace mengajak semua masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin selain sebagai upaya meindungi diri sendiri juga untuk melindungi orang sekitar.
"Sudah banyak dana dan upaya dikerahkan, bahkan sampai habis-habisan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 ini. Mari ini jadikan tanggung jawab kita bersama agar pandemi ini segera berlalu dan keadaan menjadi normal kembali, sehingga perekonomian juga bisa cepat bangkit," katanya.
Wagub Cok Ace juga menyampaikan kehadiran Pergub No 46 tahun 2020 adalah sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace bersama Sekda Dewa Indra, Pangdam IX/ Udayana, Kapolda Bali dan Danrem 163/Wirasatya juga berkesempatan memeriksa pasukan dan peserta apel.
Baca juga: Dua tahun memimpin Bali, Koster-Ace turunkan angka kemiskinan jadi 3,78 persen