Pemberian remisi khusus kepada narapidana Lapas Karangasem itu bersamaan dengan pemberian remisi untuk narapidana lain di Bali yang seharusnya disampaikan di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan yang masih belum kondusif pascakerusuhan.
Kepala Lapas Karangasem IGN Wiratna mengemukakan bahwa pihaknya mengajukan usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi bagi 47 narapidana.
"Namun yang mendapatkan remisi di Lapas Karangasem jumlahnya mencapai 61 narapidana atau lebih banyak dari usulan kami," kata Wiratna yang dipercaya sebagai Plt Kepala Lapas Kerobokan menggantikan Bowo Nariwono setelah kerusuhan yang terjadi pada 21 Februari 2012 itu.
Remisi tersebut seharusnya diberikan sebelum Hari Raya Nyepi pada 23 Maret 2012. Namun karena data registrasi narapidana hangus terbakar dalam insiden kerusuhan di Lapas Kerobokan, maka Kementerian Hukum dan HAM baru memberikan remisi, Selasa siang di Lapas Karangasem.(M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.