"Di wilayah Kecamatan Buleleng saja tercatat 36 ribu pemilih ganda yang ditemukan dan saat ini anggota PPL (Petugas Panwas Lapangan) sedang melakukan cek silang untuk kepentingan validasi data," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Rudia di Singaraja, Sabtu.
Ia menengarai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng tidak cermat dalam mendata jumlah pemilih. "Oleh karena itu, kami akan melaporkan temuan ini ke KPU," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi mengaku belum menerima laporan dari Panwaslu.
Ketut Wiratmaja dari selaku tim Asistensi Panwaslu Buleleng menekankan bahwa yang berhak
menggunakan hak suaranya adalah warga masyarakat yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Wiratmaja tak ingin persoalan tersebut bisa menjadi celah bagi pasangan calon yang kalah dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.