Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Putu Wejana Jati di Singaraja, Rabu, mengatakan, polisi asal Jember, Jawa Timur, itu dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Surat pemberhentiannya sudah keluar dari Polda Bali. Apalagi yang bersangkutan beberapa kali melakukan pelanggaran, termasuk tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas," katanya.
Dalam upacara di Mapolres Buleleng, juga diberikan penghargaan terhadap 51 anggota kepolisian yang dianggap berprestasi.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026