Singaraja (Antara Bali) - Anggota Kepolisian Sektor Seririt, Kabupaten Buleleng, Briptu Nanang Kristiawan, dipecat karena dianggap mangkir dari tugasnya selama tiga bulan.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng Kompol Ida Putu Wejana Jati di Singaraja, Rabu, mengatakan, polisi asal Jember, Jawa Timur, itu dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Surat pemberhentiannya sudah keluar dari Polda Bali. Apalagi yang bersangkutan beberapa kali melakukan pelanggaran, termasuk tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas," katanya.
Dalam upacara di Mapolres Buleleng, juga diberikan penghargaan terhadap 51 anggota kepolisian yang dianggap berprestasi.(MDE/M038/T007)