Semarang (Antara Bali) - Pemerintah untuk kesekian kalinya meminta Panja RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) DPR RI mem-"pending" pembahasan soal pelibatan masyarakat internasional pascakonflik karena timnya belum tuntas berkonsultasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Pembahasan selanjutnya menunggu hasil Tim Pemerintah yang anggotanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan," kata Ketua Panja RUU PKS DPR RI, Eva Kusuma Sundari, menjawab pertanyaan ANTARA, Selasa.
Meski demikian, kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan itu, Pemerintah dan DPR sepakat RUU PKS disahkan sebelum reses pada tanggal 7 April mendatang.
Dalam rapat kerja 24 Januari 2012, Tim Pemerintah meminta Panja RUU PKS untuk menunda pembahasan pasal mengenai pelibatan masyarakat internasional, baik lembaga internasional maupun lembaga asing nonpemerintah, dalam fase pemulihan pascakonflik terutama bagi korban.
Kemudian, pada Rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU PKS, Senin (19/3), Tim Pemerintah kembali mem-"pending" dengan alasan sama, yakni berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemenlu.(*/T007)
"Pending" Pelibatan Asing Pascakonflik
Selasa, 20 Maret 2012 11:09 WIB