Jakarta (ANTARA) - Sebuah video unggahan akun Man_lee di Youtube, yang menyebutkan mobil dinas Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat kehabisan bahan bakar saat melakukan perjalanan dinas, ramai dibahas warganet di berbagai media sosial.
Video berdurasi 15 detik tersebut memperlihatkan sebuah mobil sedan hitam, dengan pelat merah bertuliskan INDONESIA 2 dan Bendera Merah Putih terpasang di depannya, tengah terparkir di sebuah jalan raya yang ramai
Pada detik ke-6 video itu, tampak seorang pria berpakaian batik coklat menuangkan isi jeriken abu-abu ke dalam lubang pengisian bahan bakar mobil sedan kenegaraan itu. Sejumlah pria berbatik juga terlihat memantau proses pengisian bahan bakar tersebut.
Video itu diunggah dengan judul: "MOBIL WAPRES K.H MA'RUF AMIN KAHABISAN BBM TERPAKSA ISI BBM ECERAN"
Dalam keterangan video, si pemilik akun memberikan narasi sebagai sebagai berikut:
"Mobil wapres ini kehabisan BBM saat setelah melakukan kunjungan ke pesantren asobariah, mobil wapres tersebut lupa untuk mengisi bahan bakar mobilnya !!!!!!!!!!"
Hingga Sabtu (11/7), video yang diunggah pada 8 Juli 2020 itu terlihat telah ditonton sebanyak 271 kali.
Namun, benarkah mobil dinas Kepresidenan yang digunakan Wapres Ma'ruf Amin menggunakan BBM eceran?
Baca juga: Wapres Ma'ruf minta Pilkada 2020 tidak diwarnai isu SARA dan hoaks
Penjelasan:
Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar mengklarifikasi peristiwa serta narasi yang termuat dalam video di Youtube itu kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Oemar menerangkan rekaman peristiwa yang beredar tersebut terjadi saat Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi, Jawa Barat, pada 8 Juli 2020.
Namun menurut Oemar, mobil VVIP yang sedang diisi bahan bakar minyak (BBM) dalam video itu, tidak sedang digunakan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam kunjungannya ke Sukabumi.
"Mobil dinas yang terlihat tengah diisi BBM itu berfungsi sebagai kendaraan VVIP cadangan dalam rangkaian resmi," katanya.
Oemar juga menjelaskan sudah menjadi ketentuan umum bila dalam setiap rangkaian kendaraan "very very important person" (VVIP), selalu disiapkan BBM cadangan dalam jeriken yang ditempatkan di mobil teknisi.
Penyediaan BBM cadangan itu dimaksudkan sebagai antisipasi jika lokasi yang dikunjungi tersebut tidak memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan bahan bakar yang sesuai dengan spesifikasi mobil VVIP.
Dalam video itu, bahan bakar dari jeriken yang diisi ke mobil VVIP tersebut merupakan BBM cadangan yang sebelumnya telah disiapkan, bukan bensin eceran seperti yang disebutkan dalam narasi, menurut Oemar.
Dengan demikian, narasi di platform Youtube yang menyatakan kendaraan dinas Wakil Presiden Ma'ruf Amin kehabisan bensin dan diisi dengan BBM eceran dalam kunjungannya ke Sukabumi adalah informasi yang keliru.
Baca juga: Wapres: Hak calon haji yang batal berangkat tak hilang
Fatwa Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum
Dalam sebuah unggahan di Facebook pada Selasa (23/6), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, disebut meminta fatwa baru bagi masyarakat muslim Tanah Air.
Unggahan yang telah dibagikan ulang hingga 35 kali itu memuat tangkapan layar berita berjudul "Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa "Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum", yang disiarkan media daring Swarakyat.com.
Sang pemilik akun Facebook juga membubuhkan narasi sebagai berikut dalam unggahannya:
"Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62".
Pada Selasa malam, konten tersebut terlihat telah dikomentari 32 pengguna lain dan direspon 29 pengguna lain Facebook.
Namun, benarkah Wapres Ma'ruf akan keluarkan fatwa "Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum" bagi masyarakat muslilm Indonesia?
Baca juga: Wapres: COVID-19 dan ekonomi harus dihadapi sekaligus
Penjelasan:
Dalam penelusuran ANTARA, situs Swarakyat Media memang menyiarkan berita berjudul "Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa 'Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'" yang diunggah pada 24 Maret 2020.
Media daring itu menulis Wapres Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam agar segera membuat fatwa tentang diperbolehkan shalat tanpa wudhu dan tayamum bagi para tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD).
Permintaan itu dilatarbelakangi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 tidak diperkenankan membuka APD hingga delapan jam. Dengan demikian, tenaga medis tidak memungkinkan untuk bertayamum atau berwudhu.
Oleh karena itu, fatwa MUI tersebut dinilai memudahkan para tenaga medis yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah.
Mengacu pada penjelasan itu dalam artikel itu, terlihat ada perbedaan konteks artikel yang disebut di media daring Swarakyat Media dengan narasi yang diunggah pengguna Facebook.
Dalam artikel disebutkan permintaan fatwa terkait shalat itu ditujukan kepada tenaga medis yang menggunakan APD. Sedangkan dalam narasi di Facebook ditujukan untuk masyarakat Indonesia. Dengan demikian, narasi dalam unggahan di Facebook itu masuk dalam kategori informasi bohong atau hoaks.
Tim Jaringan ANTARA Cegah Hoax (JACX)