"Hingga saat ini ada 20 serfitikat untuk pengakuan kemampuan organisasi baik dari badan sertifikat nasional maupun internasional," kata Kepala Bidang Humas PTDI Rakhendi di Bandung, Sabtu.
Sertifikat itu merupakan jaminan untuk memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan baik dari pemerintah sebagai regulator maupun dari pelanggan atau pengguna jasa dari produk dan layanan PTDI.
Rokhendi menyebutkan, sertikasi itu dilakukan dari Badan Sertifikasi Nasional maupun internasional melalui serangkaian audit dan setiap saat dilakukan resertifikasi.
"Hal ini sebagai bukti bahwa PTDI memelihara dan tetap berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produk dan jasa yang dihasilkannya selama ini," katanya.(*/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.