Denpasar (Antara Bali) - Kerugian material akibat kerusuhan di Lapas Kelas II-A Denpasar Bali pada Selasa (21/2) malam mencapai Rp5,73 miliar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Priyadi, Selasa mengatakan, jumlah tersebut tidak jauh dari perkiraan kerugian sebelumnya yang berkisar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan oleh lembaga independen dan tim diperoleh angka kerugian sebesar itu. Perhitungannya mencakup kerusakan bangunan dan peralatan," katanya kepada wartawan di Denpasar.

Dia menjelaskan, terkait anggaran untuk perbaikan lapas yang rusak parah akibat terbakar saat kerusuhan itu, pihaknya akan mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengenai anggaran, kakanwil akan mengajukan ke pusat," katanya.(IGT) 



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026