Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyerahkan seorang narapidana yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Timor Leste sejak tahun 2013.
Serah terima tersebut dilakukan langsung oleh Wadir Dit Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko kepada Kepala Intelijen PNTL Superintendente Chefe Jose Maria Neto Mok di Mapolda Bali, Kamis.
"DPO atas nama Juga Frans Xavier Sousa Gama berhasil kami tangkap pada Jumat (27/10) di salah satu rumah kos di kawasan Renon, Bali," ujar WadirDit Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada Kamis (26/10) setelah mendapat perintah dari atasannya langsung mencari jejak DPO tersebut.
Polda Bali langsung mencari jejak DPO tersebut dan berhasil diketahui bekerja di kawasan Benoa, Bali, dan tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung XVIA Denpasar bersama seorang kekasihnya warga negara Indonesia.
Selanjutnya pada Jumat (27/10) pukul 00.52 Wita WNA DPO Timor Leste itu berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Setelah penangkapan DPO dimintai keterangan dan penyelidikan lanjutan untuk memastikan bahwa benar yang ditangkap tersebut adalah DPO Timor Leste.
Kepala Intelijen PNTL Superintendente Chefe Jose Maria Neto Mok mengatakan bahwa WNA Timor Leste, Juga Frans Xavier Sousa Gama yang ditangkap Polda Bali benar seorang DPO sejak tahun 2013 melarikan diri dari lapas.
"DPO adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara karena kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram," ujarnya.
Menurut dia, pada 17 Desember 2012 Juga Frans Xavier Sousa Gama masuk Lembaga Permasyarakatan Timor Leste dan pada 3 November 2013 berhasil kabur ketika terjadi kerusuhan di lapas.
Sejak saat itu belum berhasil ditemukan dan atas bantuan Team
Ditresnarkoba Polda Bali pada Jumat (27/10) DPO tersebut berhasil dibekuk dan diserahkan kepada Kepolisian Timor Leste. (WDY)