Artikel yang disiarkan sejak 27 April 2019 itu berisi informasi yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah menggunakan dana haji, di antaranya untuk keperluan pembangunan jalur kereta api, rehabilitasi kantor urusan agama, revitalisasi asrama haji, serta pembangunan kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri.
Mantan Wali Kota Solo itu juga diklaim mengalokasikan Rp7,4 triliun untuk Kementerian PUPR, yang digunakan sebagai dana pembangunan jalan, jembatan layang, pengendalian banjir, serta pengelolaan bendungan.
Hingga Kamis, kiriman tersebut telah dibagikan ulang sebanyak 73 kali dan dikomentari 82 orang.
Namun, benarkah Presiden Jokowi menggunakan dana haji hingga Rp38,5 triliun?
Penjelasan:
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam situs resminya menyatakan dana jemaah haji dikelola dalam bentuk rupiah dan valuta asing bekerja sama dengan Bank Indonesia. Hasil pengelolaan valuta asing itu dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh badan tersebut.
Dana konversi rupiah itu tetap akan tersedia di rekening BPKH dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Dengan demikian, unggahan dan artikel yang menyatakan kepala negara menggunakan dana haji di luar kegiatan ibadah di Tanah Suci merupakan hoaks atau informasi yang direkayasa.
(Jaringan ANTARA Cegah Hoax/JACX)