Denpasar (ANTARA) - Bulan Juni merupakan awal diberlakukannya Normal Baru (New Normal) atau dalam versi Bali disebut dengan Era Baru (Bali Era Baru), karena masyarakat memang harus berdamai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Berdamai itu berarti waspada tapi bangkit dan beradaptasi dengan cara-cara baru.
"Masa pandemi COVID-19 masih terus berlangsung, sudah hampir tiga bulan lamanya kita harus menjalani hari-hari dengan kebiasaan baru," kata Psikolog Klinis Remaja Dewasa di 'Denpasar Mental Health Centre' Nena Mawar Sari, S.Psi.,Psikolog Cht.
Dalam artikelnya pada laman bali.antaranews.com (29/5), Psikolog Klinis dan Hipnoterapis di RSUD Wangaya Kota Denpasar itu menjelaskan kebiasaan baru yang berlangsung selama ini antara lain bekerja dari rumah, menggunakan masker, dan lebih sering mencuci tangan.
"Juga, menjaga jarak, mengurangi saling bertemu dan kontak fisik dengan menggunakan media daring/online. Tentu tidak semua orang dengan mudah mampu beradaptasi dengan kondisi ini, bahkan tidak jarang dapat menimbulkan berbagai jenis keluhan mental, salah satunya gangguan cemas," katanya.
Apalagi, proses beradaptasi setiap orang juga berbeda-beda tergantung dari persepsi dan kemampuan individu untuk menerima situasi. Untuk menghilangkan kebosanan/kejenuhan, maka Normal Baru mulai diterapkan dengan memperbolehkan masyarakat untuk keluar bekerja, tapi masyarakat tetap membatasi komunikasi langsung dan mempertimbangkan komunikasi daring/online, sekaligus menjaga stamina dan imun yang baik.
Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran bernomor 730/9899/MP/BKD mengenai Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru atau Normal Baru di Instansi Pemerintah yang berlaku efektif mulai 5 Juni 2020.
"Tujuan dilaksanakan pengaturan Tatanan Kehidupan Era Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif," kata Koster dalam keterangan pers (3/6).
Selain itu, ujar Koster, SE juga ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang mulai 5 Juni 2020 dengan akan memberikan pelayanan publik.
"Surat Edaran ini berlaku bagi instansi pemerintah dengan pelayanan publiknya, dan belum berlaku untuk lain-lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya. Jadi, masih terbatas pada kantor pemerintah sesuai dengan arahan MenpanRB dan Mendagri," ucapnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana.
Dalam SE tersebut di antaranya diatur ketentuan bagi masing-masing pimpinan instansi/lembaga/unit kerja agar membentuk Tim Penanganan COVID-19, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, hingga membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Selanjutnya supaya menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan, mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, dan melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani.
Koster menambahkan, kemudian penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya. "Seluruh pimpinan instansi/lembaga/unit kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19," ujar Koster.
Bagi pegawai, antara lain ditentukan agar memastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, dan menghindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut sebelum mencuci tangan.
"Gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker," ucap gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Bagi masyarakat yang dilayani ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan dan selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang ke rumah.
"Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan. Kemudian hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal satu meter dengan orang lain," kata Koster.
Pariwisata Baru, Bali Baru
Kendati pelayanan untuk masyarakat di Bali hanya dibuka pada sektor tertentu, Bali sebagai kawasan pariwisata dunia agaknya tetap mengundang minat warga dan wisatawan dari berbagai negara untuk mengunjungi objek wisata yang masih ditutup sekalipun.
Misalnya, kawasan Pantai Canggu, Badung, Bali, tampak dipadati wisatawan pada Kamis (4/6/2020), dengan melewati akses-akses masuk pantai yang tidak dijaga oleh petugas sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pihaknya belum berencana membuka daerah setempat untuk kepentingan pariwisata dalam waktu dekat, karena risiko yang masih harus dihitung secara cermat, apalagi penerbangan antarnegara juga belum dibuka. "Kalau pariwisata belum, masih jauh, masih jauh," ucapnya.
Disela-sela keterangan pers tentang Surat Edaran tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah, di Denpasar (3/6), Koster menjelaskan meskipun tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di Bali tergolong tinggi, namun daerah setempat belum diberikan kewenangan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menerapkan sepenuhnya tatanan normal baru ("New Normal").
"Jadi, dari arahan Ketua Gugus Tugas Nasional yang diprioritaskan normal baru tahap pertama adalah kabupaten/kota yang sama sekali tidak terjangkit, tidak ada COVID-19 sama sekali, sedangkan untuk Provinsi Bali, ujar dia, sembilan kabupaten/kotanya semuanya sudah terjangkit COVID-19," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah dan gugus tugas masih akan mengevaluasi dalam hari-hari mendatang, seperti apa kecenderungan kasus COVID-19 di Bali. "Kami juga sedang menyusun protokol tatanan kehidupan Era Baru untuk semua sektor, termasuk pariwisata, kalau sudah siap nanti punya SOP (standar operasional prosedur) yang bisa dijalankan," katanya.
Untuk sektor pariwisata yang belum dibuka itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan Bali perlu merumuskan berbagai strategi dan inovasi untuk bisa terus bersaing dengan destinasi wisata lainnya di berbagai negara menghadapi "New Normal/Normal Baru" dengan "Pariwisata Baru".
"Tren pariwisata diperkirakan akan mengalami perubahan. Pandemi COVID-19 menimbulkan disrupsi pada dunia pariwisata dan preferensi atau perilaku wisatawan. Di era pasca-pandemi, wisatawan akan mengedepankan aspek safety, hygene and cleanliness atau yang sering kita sebut sebagai kondisi New Normal," kata Trisno Nugroho saat menyampaikan sambutan dalam Webinar 'Roadmap to Bali’s Next Normal', di Denpasar (28/5/2020).
Dia mengemukakan, saat ini sejumlah negara sudah mulai merencanakan untuk membuka perjalanan internasional ke negara tertentu. Di Eropa Utara, Latvia, Lithuania, dan Estonia, sudah sepakat untuk mengizinkan penduduknya untuk melakukan perjalanan ke masing-masing tiga negara tersebut (Balitic Travel Bubble).
Demikian juga, Australia dan New Zealand berencana akan menerapkan "travel bubble" tanpa karantina 14 hari. Vietnam, Thailand dan Singapura juga mulai melakukan persiapan untuk membuka sektor pariwisata.
"Oleh karena itu, pemerintah, pelaku usaha dan 'stakeholder' terkait harus mampu beradaptasi/menciptakan inovasi sebagai respons terhadap perubahan dalam rangka meningkatkan daya saing dan bersiap menghadapi kondisi New Normal, dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap lini, termasuk membangun Non-Cash Payment Environment," ujarnya.
Bank Indonesia sendiri, lanjut dia, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, otoritas, instansi, asosiasi, pelaku usaha, dan seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan kinerja ekonomi Indonesia khususnya pertumbuhan ekonomi Bali yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Oleh karena itu, ia menganjurkan wisatawan untuk menggunakan cara nontunai lewat "smartphone" dalam segala bentuk transaksi di Bali saat pemberlakuan "Normal Baru" guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Bank Indonesia Perwakilan Bali mendukung langkah Pemerintah Indonesia yang akan memberlakukan 'new normal' (Normal Baru) di beberapa provinsi untuk menghidupkan kembali gairah perekonomian," katanya kepada ANTARA di Denpasar (29/5/2020).
Namun, masyarakat agar waspada terhadap munculnya penularan COVID-19, karena sektor pariwisata, hotel, transportasi, darat, laut dan udara akan mulai normal dan wisatawan akan menikmati liburan ke Pulau Bali.
"Untuk itu, wisatawan yang datang ke Bali dianjurkan menggunakan transaksi dengan cara nontunai melalui smartphone yang dikoneksikan melalui 'Quick Response code Indonesia Standards (QRIS). Cara ini bertujuan mengurangi interaksi dengan manusia ke manusia untuk mencegah penyebaran COVID-19," ungkapnya.